Piknikdong.com, News – Dalam dunia investasi saham, ada momen ketika perdagangan tiba-tiba dihentikan untuk sementara waktu. Inilah yang disebut sebagai trading halt, sebuah kondisi yang tidak selalu terjadi, tetapi memiliki dampak besar pada pasar modal.
Bagi investor pemula, istilah ini mungkin terdengar asing karena jarang ditemui dalam kondisi pasar normal.
Namun, bagi mereka yang telah lama berkecimpung di Bursa Efek Indonesia (BEI), trading halt bukanlah hal baru.
Lantas, apa sebenarnya trading halt? Mengapa bisa terjadi, dan bagaimana pengaruhnya terhadap pasar serta investor? Simak ulasan lengkapnya berikut ini!
Dalam dunia pasar modal, ada kalanya perdagangan saham tiba-tiba dihentikan untuk sementara waktu. Kondisi ini dikenal sebagai trading halt, sebuah langkah yang diambil untuk menjaga stabilitas pasar ketika terjadi penurunan tajam pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk respons terhadap situasi darurat agar perdagangan tetap berlangsung dengan tertib dan efisien. Tapi, berapa lama trading halt bisa berlangsung?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan pedoman dalam Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Nomor S-274/PM.21/2020 yang dirilis pada 10 Maret 2020.
Aturan ini mengatur langkah-langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) saat IHSG mengalami penurunan signifikan dalam satu hari, yaitu:
(Sumber: OJK, Surat Perintah Nomor S-274/PM.21/2020, 10 Maret 2020)
Baik trading halt maupun trading suspend sama-sama menghentikan perdagangan saham sementara, tetapi ada perbedaan mendasar dalam mekanismenya.
(Sumber: Bursa Efek Indonesia)
Kebijakan ini bukan hanya diterapkan saat terjadi gejolak besar seperti panic selling yang pernah terjadi pada Maret 2020.
Ada berbagai faktor lain yang bisa memicu trading halt, seperti:
Dengan adanya kebijakan trading halt, BEI berupaya menciptakan mekanisme perlindungan bagi investor serta menjaga kepercayaan pasar agar tidak terjadi kepanikan yang berlebihan.
(Sumber: Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan).
Ketika bursa efek mengalami trading halt, artinya aktivitas transaksi saham dihentikan sementara.
Dalam kondisi ini, pesanan beli atau jual (open order) bisa dibatalkan secara otomatis, dan situasi ini dapat terjadi kapan saja dalam kurun waktu 24 jam.
Perusahaan yang sahamnya terkena trading halt wajib berkoordinasi dengan pihak bursa tempat saham mereka diperdagangkan.
Sebagai contoh, jika perdagangan saham di perusahaan ABC dihentikan sementara karena sedang menunggu rilis informasi manajemen, maka perusahaan tersebut harus menghubungi pihak bursa minimal 10 menit sebelum berita diumumkan.
Hal ini dilakukan agar penghentian perdagangan dapat dilakukan dengan tepat waktu.
Biasanya, berita yang berpotensi memengaruhi trading halt adalah informasi penting yang berdampak besar pada pergerakan harga saham.
Oleh karena itu, perusahaan sering kali memilih menghentikan perdagangan untuk sementara agar investor memiliki waktu cukup dalam menganalisis informasi tersebut sebelum mengambil keputusan investasi.
Ada beberapa alasan mengapa bursa memutuskan untuk melakukan trading halt, di antaranya:
Beberapa peristiwa trading halt yang pernah terjadi di bursa global antara lain:
Trading halt merupakan kebijakan yang diterapkan oleh bursa efek untuk menghentikan sementara aktivitas perdagangan saham.
Langkah ini biasanya dilakukan untuk mengoreksi ketidakseimbangan pasar, menangani kesalahan teknis, atau meredam volatilitas yang terlalu tinggi.
Dengan adanya trading halt, investor dan pelaku pasar memiliki kesempatan untuk mempertimbangkan kembali keputusan investasi mereka, sehingga perdagangan dapat berjalan lebih sehat dan terkendali.
(Sumber: NASDAQ, New York Stock Exchange, Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan)
This website uses cookies.