Trading Halt: Apa, Bagaimana, Penyebabnya, dan Dampaknya!

Bagikan:

Piknikdong.com, News – Dalam dunia investasi saham, ada momen ketika perdagangan tiba-tiba dihentikan untuk sementara waktu. Inilah yang disebut sebagai trading halt, sebuah kondisi yang tidak selalu terjadi, tetapi memiliki dampak besar pada pasar modal.

Bagi investor pemula, istilah ini mungkin terdengar asing karena jarang ditemui dalam kondisi pasar normal.

Trading Halt: Apa, Bagaimana, Penyebabnya, dan Dampaknya!

Namun, bagi mereka yang telah lama berkecimpung di Bursa Efek Indonesia (BEI), trading halt bukanlah hal baru.

Lantas, apa sebenarnya trading halt? Mengapa bisa terjadi, dan bagaimana pengaruhnya terhadap pasar serta investor? Simak ulasan lengkapnya berikut ini!

Trading Halt: Kenapa Perdagangan Saham Bisa Dihentikan Sementara?

Dalam dunia pasar modal, ada kalanya perdagangan saham tiba-tiba dihentikan untuk sementara waktu. Kondisi ini dikenal sebagai trading halt, sebuah langkah yang diambil untuk menjaga stabilitas pasar ketika terjadi penurunan tajam pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk respons terhadap situasi darurat agar perdagangan tetap berlangsung dengan tertib dan efisien. Tapi, berapa lama trading halt bisa berlangsung?

Aturan Trading Halt di BEI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan pedoman dalam Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Nomor S-274/PM.21/2020 yang dirilis pada 10 Maret 2020.

Aturan ini mengatur langkah-langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) saat IHSG mengalami penurunan signifikan dalam satu hari, yaitu:

  1. Jika IHSG turun lebih dari 5%, perdagangan saham dihentikan selama 30 menit.
  2. Jika IHSG turun lebih dari 10%, perdagangan kembali dihentikan selama 30 menit.
  3. Jika IHSG anjlok lebih dari 15%, BEI akan menerapkan trading suspend, yang bisa berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau lebih, tergantung keputusan OJK.

(Sumber: OJK, Surat Perintah Nomor S-274/PM.21/2020, 10 Maret 2020)

Trading Halt vs. Trading Suspend, Apa Bedanya?

Baik trading halt maupun trading suspend sama-sama menghentikan perdagangan saham sementara, tetapi ada perbedaan mendasar dalam mekanismenya.

  • Trading Halt: Selama penghentian ini, semua pesanan yang belum dieksekusi (open order) tetap tersimpan dalam sistem perdagangan. Investor masih memiliki kesempatan untuk membatalkan atau memodifikasi pesanan tersebut.
  • Trading Suspend: Sebaliknya, dalam trading suspend, seluruh pesanan yang belum dieksekusi akan dihapus secara otomatis, sehingga tidak bisa lagi dimodifikasi oleh investor.

(Sumber: Bursa Efek Indonesia)

Apa Penyebab Trading Halt?

Kebijakan ini bukan hanya diterapkan saat terjadi gejolak besar seperti panic selling yang pernah terjadi pada Maret 2020.

Ada berbagai faktor lain yang bisa memicu trading halt, seperti:

  • Gangguan teknis pada sistem perdagangan.
  • Ketidakstabilan politik dan sosial yang memengaruhi pasar saham.
  • Ancaman keamanan yang berdampak pada aktivitas perdagangan.
  • Masalah dalam sistem remote trading yang menghambat kelancaran transaksi.

Dengan adanya kebijakan trading halt, BEI berupaya menciptakan mekanisme perlindungan bagi investor serta menjaga kepercayaan pasar agar tidak terjadi kepanikan yang berlebihan.

(Sumber: Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan).

Dampak Trading Halt: Apa yang Terjadi Saat Perdagangan Saham Dihentikan?

Ketika bursa efek mengalami trading halt, artinya aktivitas transaksi saham dihentikan sementara.

Dalam kondisi ini, pesanan beli atau jual (open order) bisa dibatalkan secara otomatis, dan situasi ini dapat terjadi kapan saja dalam kurun waktu 24 jam.

Bagaimana Perusahaan Menghadapi Trading Halt?

Perusahaan yang sahamnya terkena trading halt wajib berkoordinasi dengan pihak bursa tempat saham mereka diperdagangkan.

Sebagai contoh, jika perdagangan saham di perusahaan ABC dihentikan sementara karena sedang menunggu rilis informasi manajemen, maka perusahaan tersebut harus menghubungi pihak bursa minimal 10 menit sebelum berita diumumkan.

Hal ini dilakukan agar penghentian perdagangan dapat dilakukan dengan tepat waktu.

Biasanya, berita yang berpotensi memengaruhi trading halt adalah informasi penting yang berdampak besar pada pergerakan harga saham.

Oleh karena itu, perusahaan sering kali memilih menghentikan perdagangan untuk sementara agar investor memiliki waktu cukup dalam menganalisis informasi tersebut sebelum mengambil keputusan investasi.

Mengapa Trading Halt Diperlukan?

Ada beberapa alasan mengapa bursa memutuskan untuk melakukan trading halt, di antaranya:

  • Memberi waktu bagi investor untuk mencerna informasi penting terkait perusahaan dan mempertimbangkan dampaknya terhadap investasi mereka.
  • Menilai kepatuhan sekuritas terhadap standar pasar sebelum melanjutkan perdagangan. Jika terdapat ketidakpastian terkait status suatu efek, bursa akan menghentikan sementara perdagangan untuk melakukan evaluasi lebih lanjut.
  • Menjaga keseimbangan pasar, terutama saat terjadi pergerakan harga saham yang terlalu fluktuatif dalam waktu singkat.

Contoh Trading Halt di Pasar Saham Dunia

Beberapa peristiwa trading halt yang pernah terjadi di bursa global antara lain:

  • NASDAQ – 9 November 2020: Saham Aptevo Therapeutics (APVO) mengalami trading halt akibat lonjakan harga yang terlalu ekstrem, menciptakan volatilitas tinggi di pasar.
  • NYSE – 9 November 2020: Bursa New York (New York Stock Exchange) memberlakukan trading halt pada saham Envista Holdings Corporation dengan alasan yang serupa, yakni pergerakan harga yang tidak wajar.

Kesimpulan

Trading halt merupakan kebijakan yang diterapkan oleh bursa efek untuk menghentikan sementara aktivitas perdagangan saham.

Langkah ini biasanya dilakukan untuk mengoreksi ketidakseimbangan pasar, menangani kesalahan teknis, atau meredam volatilitas yang terlalu tinggi.

Dengan adanya trading halt, investor dan pelaku pasar memiliki kesempatan untuk mempertimbangkan kembali keputusan investasi mereka, sehingga perdagangan dapat berjalan lebih sehat dan terkendali.

(Sumber: NASDAQ, New York Stock Exchange, Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan)

Tim Editor