News

Tidak Ada yang Namanya Pantai pribadi, Pelaku Usaha Pariwisata Dihimbau Patuhi Aturan Garis Pantai yang Berlaku

gnews piknikdong
Bagikan:

Piknikdong.com – Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengimbau kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang memiliki akomodasi di pinggir pantai untuk tetap mematuhi aturan garis pantai yang berlaku.

Advertisements

Hal ini tentu agar masyarakat tetap bisa berkegiatan sebab pantai merupakan kawasan publik.

“Kami menyampaikan di forum ini bahwa kawasan Pantai adalah kawasan publik.

Jadi perlu digarisbawahi adalah investor harus tetap memperhatikan aturan-aturan garis pantai.

Tidak ada yang namanya pantai pribadi.

Semuanya adalah kawasan publik,”

kata Menparekraf Sandiaga dalam “The Weekly Brief With Sandi Uno” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (3/6/2023).

Tidak Ada yang Namanya Pantai pribadi, image by : Kemenparekraf

Hal tersebut disampaikan Menparekraf Sandiaga untuk merespons perselisihan yang terjadi beberapa waktu lalu yakni pada 25 Mei 2024.

Perselisihan antara wisatawan dan pihak hotel di Desa Soba Wawi, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat.

Berdasarkan informasi yang tersebar, perselisihan terjadi setelah adanya larangan dari pihak hotel kepada wisatawan yang hendak melakukan kegiatan surfing.

Advertisements

Menparekraf Sandiaga menjelaskan bahwa aturan kepemilikan dan pemanfaat fungsi pantai sendiri sudah diatur secara tegas dalam Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.

Advertisements

Dimana pantai adalah area publik dan merupakan tanah milik negara, sehingga dilarang untuk dijadikan sebagai area privat atau diprivatisasi.

“Jadi kami akan terus berkoordinasi, bekerja sama dengan Pemda untuk sosialisasi dan agar pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif memberikan akses bagi publik.

Selama tidak mengganggu ketertiban dan keamanan,”

ujar Menparekraf.

Kemenparekraf juga mengimbau stakeholders untuk terus menerapkan prinsip pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.

Mulai dari pengelolaan berkelanjutan (bisnis pariwisata), ekonomi berkelanjutan jangka panjang (sosio ekonomi), keberlanjutan budaya yang harus selalu dikembangkan dan dijaga (sustainable culture), serta aspek lingkungan terjaga dan terpelihara dengan baik (environment sustainability).

Seberapa menarik artikel ini?

Klik bintang untuk memberi vote.

Penilaian rata-rata 5 / 5. Jumlah 1

Jadilah yang pertama memberi peringkat disini.

Yuk gabung channel whatsapp Piknikdong.com untuk mendapatkan info terbaru tentang Wisata, Kuliner, Resep, Event, Musik, Viral, Tips dan hal menarik lainnya. Klik di sini (JOIN)

Redaksi

Mengulas tentang ragam informasi menarik yang sedang trending saat ini secara detail dan berdasarkan fakta.