Piknikdong.com, News – Sedang mencari informasi mengenai link mudik gratis Kemenhub 2025 lengkap dengan syarat, dan cara pendaftarnnya? Sekarang sudah berada di tempat yang sangat tepat.
Mudik Lebaran 2025 semakin dekat, dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menghadirkan program Mudik Gratis 2025 bagi masyarakat yang ingin pulang kampung tanpa harus mengeluarkan biaya transportasi.
Program ini menjadi solusi bagi pemudik yang ingin bepergian dengan aman dan nyaman, sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan pribadi di jalan raya.
Setiap tahunnya, program Mudik Gratis Kemenhub selalu diminati oleh ribuan orang.
Tahun ini, pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftar secara online melalui link resmi pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2025.
Dengan sistem yang semakin terstruktur, calon pemudik diharapkan dapat mengamankan kursi sebelum kuota habis.
Namun, agar dapat mengikuti program ini, ada beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh calon peserta. Mulai dari kategori kendaraan yang digunakan, dokumen yang harus disiapkan, hingga mekanisme pendaftarannya.
Oleh karena itu, penting bagi calon pemudik untuk memahami seluruh prosedur agar tidak ketinggalan kesempatan emas ini.
Bagi yang tertarik untuk ikut serta dalam Mudik Gratis Kemenhub 2025, simak informasi lengkap mengenai link pendaftaran, syarat, dan cara mendaftarnya di artikel ini. Jangan sampai ketinggalan, karena kuota terbatas dan pendaftaran akan segera dibuka!
Berikut ini link dan langkah cara pendaftaran mudik gratis Kemenhub 2025
1. Buka laman resmi https://nusantara.kemenhub.go.id/
2. Klik daftar menu Mudik Gratis
3. Pilih Mudik Gratis Angkutan Jalan
4. Pilih Penyelenggara Ditjen Perhubungan Darat
5. Klik Daftar (calon peserta akan diarahkan di halaman “MitraDarat”)
6. Setelah masuk ke aplikasi Mitradarat, klik menu Mudik Gratis kemudian pilih titik kebrangkatan, tujuan mudik, dan jadwal keberangkatan dan lain – lain.
7. Calon Peserta mendapatkan -ticket/kode booking hasil perndaftaran
8. Calon perserta wajib melakukan registrasi ulang (validasi) di posko Registrasi.
Perlu diketahui jika bagi pengguna baru, wajib membuat akun Mitradarat dan untuk pengguna lama bisa masuk atau login ke akun yang sudah ada.
Jam operasional: Senin–Minggu, pukul 08.00–16.00 WIB
This website uses cookies.